VIRALNEWS.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengecam keras keputusan Polda Metro Jaya yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli secara tegas menyatakan akan melawan penetapan tersangka yang diambil oleh Polda Metro Jaya.
Dalam keterangan resmi pada Kamis (23/11/2023), Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa Firli dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL.
Firli juga diduga terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi dan suap, yang semuanya terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ungkap Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan Firli Bahuri yang melanggar Pasal 12e, 12B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP, terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023.
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyatakan keberatannya atas penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka terkesan dipaksakan, dan alat bukti yang disita oleh penyidik tidak pernah diperlihatkan.
"Yang pertama kami keberatan ya. Sebagai kuasa hukumnya, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli," ujar Ian Iskandar. "Alasannya, satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," tambahnya.
Ian Iskandar juga menegaskan bahwa Firli Bahuri akan melakukan perlawanan terhadap status tersangka yang diberikan oleh Polda Metro Jaya. "Intinya, kita akan melakukan perlawanan," tandasnya.