politik

MK Balas Surat Keberatan Anwar Usman Atas Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Kamis, 23 November 2023 | 23:37 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Foto: Tribunnews.com

VIRALNEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tanggapan terhadap surat keberatan yang diajukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman mengenai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan hal tersebut melalui pesan tertulis.

Enny menjelaskan bahwa surat balasan tersebut berisi penjelasan bahwa penunjukan Suhartoyo sebagai Ketua MK dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

"Pimpinan MK telah memberikan jawaban berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Pada dasarnya, penunjukan Ketua MK periode 2023-2028 dilakukan sebagai pelaksanaan putusan MKMK dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Enny pada Kamis (23/11/2023).

Surat tersebut juga telah dikirimkan kepada kuasa hukum Anwar Usman pada hari yang sama. "Surat jawaban ini telah disampaikan kepada pihak yang mengajukan keberatan, yaitu kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman," tambah Enny.

Enny menambahkan bahwa penentuan Suhartoyo dilakukan melalui musyawarah mufakat, bahkan Anwar Usman hadir dalam proses penentuan tersebut. "Dalam proses penentuan Ketua MK yang baru melalui musyawarah mufakat, Yang Mulia Anwar Usman juga turut hadir," kata Enny.

Sebelumnya, Anwar Usman, mantan Ketua MK, telah menyampaikan keberatannya terhadap pengangkatan Suhartoyo sebagai penggantinya. Keberatan tersebut diajukan pada tanggal 15 November 2023.

"Ya benar, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman terkait Surat Keputusan No. 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028," ungkap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kepada Liputan6.com pada Rabu (22/11/2023).

Enny menyatakan bahwa surat tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar Usman pada tanggal 15 November 2023. Meskipun demikian, Enny tidak merinci identitas dari ketiga kuasa hukum tersebut.

"Saat ini, surat tersebut sedang dalam proses pembahasan di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Saya pastikan bahwa Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam rapat MK tersebut," tambahnya.

 
 

Tags

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB