politik

Wakil KPK Membenarkan Pernyataan Agus Rahardjo, Terkait Jokowi Mau Setop Penyelidikan Korupsi e-KTP

Jumat, 1 Desember 2023 | 21:30 WIB
Agus Rahardjo (kiri) dan Presiden Joko Widodo (kanan). Foto: Tribunnews.com

VIRALNEWS.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengonfirmasi pernyataan mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo.

Pernyataan itu mengenai permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto alias Setnov.

"Ya, Pak Agus pernah bercerita kejadian itu ke pimpinan," ujar Alex ketika dikonfirmasi pada Jumat (1/12/2023).

Alex menjelaskan bahwa pada saat itu, permintaan untuk menghentikan kasus Setnov ditolak karena para pimpinan KPK sudah sepakat untuk melanjutkan ekspos atau gelar perkara. Selain itu, status Setnov sebagai tersangka juga sudah diumumkan ke publik.

"Ditolak. Karena sprindik sudah terbit dan KPK tidak bisa menghentikan penyidikan. KPK juga sudah mengumumkan tersangka," kata Alex.

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa ia pernah dipanggil oleh Presiden Jokowi terkait pengusutan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov. Presiden Jokowi saat itu dikabarkan menginginkan agar penyidikan kasus tersebut dihentikan. Pengakuan ini pun menarik perhatian banyak pihak.

Namun, Alex menegaskan bahwa KPK tidak dapat menghentikan proses penyidikan yang sudah dimulai, terutama setelah sprindik (surat perintah penyidikan) sudah diterbitkan.

Dalam perkembangan lain, mantan Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan, juga mengonfirmasi bahwa ia pernah mendengar cerita tersebut saat berada di Singapura untuk pengobatan.

"Saya memang pernah dengar cerita itu. Saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat," ujar Novel.

Novel menyatakan bahwa pada saat itu, Agus Rahardjo sempat ingin mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK untuk mempertahankan komitmen dalam menangani kasus megakorupsi e-KTP yang menjerat Setnov. Meskipun Novel tidak mengetahui detailnya secara langsung, ia menekankan bahwa tekanan terhadap KPK tampaknya semakin jelas dengan revisi Undang-Undang KPK No. 19 Tahun 2019 yang dianggap sebagai upaya melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

 
 
 

Tags

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB