politik

Ni Luh Djelantik Masuk TPN Ganjar-Mahfud, KPU Bali: Langgar Aturan

Sabtu, 2 Desember 2023 | 22:23 WIB
Ni Luh Djelantik. Foto: Tribunnews.com

VIRALNEWS.ID - Ni Luh Djelantik, calon anggota DPD RI, diduga melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah namanya tercantum dalam daftar Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud di Bali.

Pelanggaran ini menjadi sorotan karena sesuai Pasal 20 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, calon anggota DPD seharusnya tidak diperkenankan terlibat dalam kampanye pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden.

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menegaskan bahwa Ni Luh Djelantik telah melanggar aturan KPU. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa penindakan terhadap pelanggaran ini berada dalam kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Ya itu nggak benar (melanggar aturan). Bawaslu (harus menindak). Karena pelanggaran itu kan Bawaslu. Kan sudah ada aturannya yang boleh dan nggak boleh," ujar Lidartawan di kantornya di Denpasar, Rabu (29/11/2023).

Lidartawan juga menyampaikan bahwa semua tim kampanye capres-cawapres di Bali telah menyetorkan dan melaporkan struktur tim kampanye mereka kepada KPU dan Bawaslu.

Namun, Lidartawan tidak mengetahui keberadaan nama Ni Luh Djelantik dalam struktur Tim Kampanye Daerah (TKD) Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Bali.

"Saya nggak tahu, saya nggak ngurus yang itu, yang ngurus Bawaslu. Tanya ke Bawaslu," tambahnya.

Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menyatakan akan mengecek dokumen yang diterima oleh Bawaslu terkait dugaan pelanggaran ini.

"Coba saya cek dulu di dokumen yang diberikan ke Bawaslu Bali. Pada intinya peserta pemilu tidak boleh menjadi tim pemenangan calon peserta pemilu lain," ungkap Agus melalui pesan Whatsapp.

Dalam surat keputusan yang diterima, terlihat bahwa Ni Luh Djelantik terdaftar sebagai anggota Direktorat Narasi dan Konten, Media Sosial, Komunikasi Politik, dan Jubir dalam struktur TPD Ganjar-Mahfud di Bali.

Pelanggaran ini menjadi perhatian serius, dan Bawaslu diharapkan segera mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Tags

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB