politik

Jokowi Tambahkan Tunjangan PNS Tahun Depan, Ini Alasannya

Minggu, 3 Desember 2023 | 22:13 WIB
Potret PNS. Foto: Tribunnews.com

VIRALNEWS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan peningkatan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8%, yang akan mulai diterapkan tahun depan.

Keputusan tersebut juga disertai dengan pemberian tunjangan tambahan berupa biaya penambah daya tahan tubuh bagi PNS.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 disebutkan bahwa PNS akan mendapatkan tambahan penghasilan berupa biaya makanan penambah daya tahan tubuh, yang berlaku mulai tahun 2024.

Meski demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak semua PNS akan mendapatkan jatah makanan penambah daya tahan tubuh.

Hal ini hanya berlaku untuk PNS di beberapa bidang tertentu yang memiliki risiko menurunnya daya tahan tubuh.

Lisbon Sirait, Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, menjelaskan bahwa PNS yang berpotensi mendapatkan suplemen penambah daya tahan tubuh adalah mereka yang bekerja dengan risiko tersebut.

Contohnya adalah PNS di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berkecimpung di laboratorium atau di divisi IT yang banyak beraktivitas di depan komputer.

Namun, jenis pekerjaan yang berhak menerima suplemen penambah daya tahan tubuh tidak diatur secara spesifik oleh Kemenkeu.

Keputusan ini dibiarkan bergantung pada pemerintah instansi masing-masing PNS yang bersangkutan.

Tags

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB