politik

Soal Dugaan Gibran Langgar Kampanye di CFD, Heru Budi: Serahkan ke Bawaslu

Jumat, 8 Desember 2023 | 08:30 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Foto: Tribunnews.com

VIRALNEWS.ID - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di area Car Free Day (CFD).

"Saya nggak tahu. Masih tidur ya," ujar Heru kepada wartawan di Stasiun Rumah Pompa Waduk Pluit, Jakarta Utara, Selasa (5/12/2023).

Lebih lanjut, Heru meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Ya ada Bawaslu. Tanya sama Bawaslu," tambah Heru.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah mengimbau Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono untuk menertibkan Car Free Day (CFD) agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan politik.

Imbauan ini muncul setelah calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, membagikan susu di CFD pada Minggu (3/12) lalu.

"Bawaslu Jakpus mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta, CFD tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo, Selasa (5/12).

Benny menjelaskan bahwa aturan CFD yang melarang kegiatan politik tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

"Kegiatan (pembagian susu di CFD) tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakpus. Bawaslu Jakpus masih melakukan kajian perihal perkara itu," ujar Benny.

Selain pembagian susu, Bawaslu DKI juga menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye Gibran di Jakarta Utara pada Jumat (1/12) lalu. Bawaslu menilai bahwa kegiatan tersebut melibatkan anak-anak.

"Gibran melibatkan anak-anak di Jakut. Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," kata Benny.

Benny menjelaskan bahwa Gibran diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 Tentang Pemilu.

Aturan tersebut melarang aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak. Diduga juga melanggar Pasal 15 huruf a UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak yang mengatur larangan penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

"Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kami akan memberikan sanksi yang tegas," tambah Benny.

Tags

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB