politik

Langgar Kode Etik, Ketua Bawaslu Diberi Sanksi Peringatan oleh DKPP

Sabtu, 9 Desember 2023 | 21:09 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Foto: Tribunnews.com

VIRALNEWS.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja.

Keputusan ini diambil setelah DKPP menyimpulkan bahwa Bagja terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu.

Heddy Lugito, Ketua Majelis Hakim DKPP, membacakan putusan tersebut dalam persidangan di DKPP, Jakarta Pusat, pada Jumat (8/12/2023). Menurut Heddy, Bagja terbukti melanggar dalam dua perkara, yaitu Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Rahmat Bagja dalam perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum," ujar Heddy Lugito.

Dalam kedua perkara tersebut, Suryono Pane dan Herminiastuti Lestari mengadukan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja serta beberapa anggota Bawaslu RI lainnya, seperti Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn Malonda, dan Totok Hariyono.

Pengadu mendalilkan ketidakprofesionalan para Teradu karena telah mengubah jadwal seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028.

Suryono Pane dan Herminiastuti Lestari berpendapat bahwa perubahan jadwal tersebut menyebabkan kekosongan jabatan pada Bawaslu Kabupaten/Kota, yang akhirnya menghambat pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Rahmat Bagja dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf f, dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Bagja juga terbukti melakukan perubahan jadwal seleksi Bawaslu kabupaten/kota sebanyak empat kali.

Perubahan jadwal tersebut mencakup perpanjangan masa pendaftaran, perubahan jadwal pengumuman lulus tes, dan perubahan jadwal pelantikan anggota Bawaslu.

DKPP menyoroti bahwa perubahan-perubahan ini dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Bawaslu Jakpus, dan sekarang Bawaslu Jakpus masih melakukan kajian terkait perkara ini.

 
 
 

Tags

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB