politik

59 Penjabat Kepala Daerah Terima Rapor Merah dalam Menjaga Netralitas ASN di Pemilu 2024

Rabu, 20 Desember 2023 | 22:05 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Tribunnews.com

VIRALNEWS.ID - Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo, mengumumkan bahwa sebanyak 59 Penjabat (Pj) Kepala Daerah telah menerima rapor merah dalam indikator menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemilu 2024. Penilaian ini didasarkan pada rekapitulasi evaluasi Kemendagri terhadap kinerja mereka.

Rapor merah diberikan kepada Penjabat Kepala Daerah yang dinilai belum memenuhi indikator dalam menjaga netralitas ASN, dengan skor 0-59, masuk dalam kategori kurang

. Sebanyak lima Penjabat Kepala Daerah meraih rapor kuning dengan skor 60-79, sementara 48 Penjabat Kepala Daerah lainnya mendapat rapor hijau dengan skor 80 hingga 100 atau berkategori baik.

"Terdapat indikator yang kami monitor secara detail, juga penjabaran amanah presiden saat rakor yang diamanahkan saat semua PJ kepala daerah dikumpulkan di istana," ungkap Teguh Narutomo di Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023.

Sejauh ini, 112 Penjabat Kepala Daerah telah masuk dalam periode evaluasi, yang dilakukan setiap triwulan.

Evaluasi tersebut menghasilkan catatan dari Kemendagri yang menjadi atensi bagi para penjabat kepala daerah, termasuk mendorong praktik demokrasi yang santun, beretika, dan menjadi teladan bagi masyarakat.

Selain itu, para penjabat kepala daerah diharapkan untuk menerapkan konsep pembangunan perspektif perdamaian di kalangan politisi dan masyarakat serta memastikan pemenuhan ketentuan netralitas ASN.

Teguh Narutomo juga menekankan pentingnya menghindari praktik korupsi dan politik uang, serta alokasi anggaran pemilu dan pilkada sesuai ketentuan.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga mencatat adanya 219 aduan dugaan pelanggaran netralitas ASN selama masa kampanye Pemilu 2024. Ketua KASN, Agus Pramusinto, menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, 50 persen telah diperiksa dan dinyatakan bersalah.

Pramusinto menyebutkan bahwa salah satu faktor pelanggaran netralitas ASN adalah intervensi politik terhadap birokrasi dan ASN sebelum atau setelah pemilu atau pilkada.

Oleh karena itu, peran penjabat kepala daerah dianggap sangat penting untuk menjaga netralitas di tingkat daerah.

"Tugas seorang pj kepala daerah tidak mudah, karena harus menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah yang mengalami kekosongan jabatan, termasuk menjaga birokrasi dan politik dengan berlandaskan netralitas mengacu pada Permendagri Nomor 4," ujar Agus Pramusinto di Jakarta pada hari yang sama.

 
 
 

Tags

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB