politik

Diduga Lakukan Penggelapan Pajak, Jubir Timnas AMIN Ditahan di Rutan Cipinang

Rabu, 27 Desember 2023 | 23:41 WIB
Juru bicara Timnas AMIN, Indra Chrismaji. Foto: Kastara.id

VIRALNEWS.ID - Juru Bicara Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN), Indra Charismiadji, dikonfirmasi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas dugaan penggelapan pajak di suatu perusahaan.

Ketua Tim Hukum Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, mengumumkan bahwa penahanan tersebut dilakukan pada Rabu (27/12/2023).

Ari Yusuf Amir menjelaskan bahwa Timnas AMIN segera menyediakan pendamping hukum untuk Indra Charismiadji guna menghadapi perkara hukum yang tengah dihadapinya.

"Kami dari Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin melakukan pendampingan secara hukum. Kami Tim Hukum Nasional AMIN mendampingi secara hukum," ujar Ari.

Proses penahanan Indra Charismiadji dimulai pada hari tersebut, dan Ari berharap agar proses hukum yang melibatkan Indra dapat berjalan dengan adil dan transparan. "Kami berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan fair dan transparan," tambahnya.

Ari Yusuf Amir juga menyatakan keheranannya terkait kasus yang sedang ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang tiba-tiba dilimpahkan ke kejaksaan. Ia menegaskan harapannya agar tidak ada unsur politisasi dalam penahanan Indra Charismiadji.

Dalam tanggapannya, Tim Hukum AMIN Aziz Yanuar menyebutkan bahwa Indra ditahan ketika kasusnya sedang dalam proses pembicaraan dengan Direktorat Jenderal Pajak. Namun, secara tiba-tiba, kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan, yang merespons dengan menahan Indra.

Indra Charismiadji, yang juga merupakan caleg DPR RI dari Partai NasDem dalam pemilu 2024, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) kemudian meluruskan kabar penangkapan Indra Charismiadji. Kepala Kejari Jakarta Timur, Imran, membantah telah menangkap Indra.

Menurutnya, yang terjadi adalah penerimaan pelimpahan tahap dua kasus dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Imran menjelaskan bahwa pihaknya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, sehingga kasus tersebut dapat segera disidangkan.

"Kami terima pelimpahan tahap 2 dari Kejaksaan Tinggi tahap 2. Kita lagi bikin press rilisnya," ujar Imran.

Meskipun demikian, Imran belum memberikan komentar lebih lanjut terkait rincian kasus hukum yang menjerat Indra Charismiadji.

Dia juga membantah adanya penangkapan yang dilakukan oleh Kejari Jaktim terhadap Juru Bicara AMIN tersebut. "Enggak ada penangkapan. Nanti kita lagi buat press rilis," pungkasnya.

 
 
 

Tags

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB