politik

Kementerian Keuangan Siap Hadapi Sidang Judicial Review Terkait Kenaikan Pajak Hiburan

Selasa, 23 Januari 2024 | 00:22 WIB
Mahkamah Konstitusi. Foto: Tribunnews.com

VIRALNEWS.ID - Kementerian Keuangan Indonesia bersiap menghadapi sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kenaikan pajak hiburan.

Pada Senin (22/1/2024), Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana, mengumumkan bahwa mereka telah menerima surat terkait judicial review yang diajukan oleh pengusaha spa ke MK.

Judicial review ini diarahkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Fokusnya adalah pada pasal yang mengatur kenaikan pajak hiburan menjadi 40-75% bagi bisnis seperti Diskotek, Bar, Karaoke, Klub Malam, dan Spa.

Lydia menyatakan bahwa Kementerian Keuangan akan menghormati hak-hak warga negara serta proses hukum, dan mereka siap untuk memberikan penjelasan yang diperlukan dalam sidang tersebut.

Pernyataan ini disampaikan dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU) dan diambil dari siaran langsung Youtube Kemenparekraf.

Lydia juga mengingatkan bahwa proses penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pajak hiburan ini relatif singkat, hanya perlu dilaporkan ke DPRD setempat tanpa proses pembahasan lanjutan. Dengan demikian, kebijakan tambahan dapat diterapkan secara langsung.

"Artinya jika nanti teman-teman dari asosiasi atau yang memiliki bisnis mandi uap dan spa ini sambil menunggu JR, kepala daerah boleh menetapkan terkait Perkada-nya, pemberian, pengurangan, peringanan, atau penghapusan terlebih dulu, silahkan. Maknai SE dari Kemendagri itu dengan sebaik-baiknya dengan tetap menjaga tata kelola," jelas Lydia.

Sementara itu, Pemerintah juga memberikan insentif kepada para pengusaha melalui pemerintah daerah masing-masing.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai petunjuk bagi kepala daerah untuk memberikan insentif pajak kepada para pelaku usaha hiburan.

Surat Edaran tersebut menjadi solusi atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75%, yang menuai protes dari para pelaku usaha.

PBJT ini diberlakukan untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam surat edaran itu, Tito merujuk pada Pasal 101 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang memungkinkan kepala daerah memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.

 
 
 

Tags

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB