VIRALNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan aturan dan jadwal terkait kampanye akbar atau kampanye rapat umum bagi calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) dan partai politik.
KPU memastikan akan menegur partai politik dan pasangan calon (paslon) yang melanggar aturan terkait jadwal kampanye.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, memberikan pernyataan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (22/1/2023), bahwa teguran akan diberikan kepada parpol maupun paslon yang melaksanakan kampanye di luar jadwal dan aturan yang telah ditetapkan.
Hasyim menjelaskan bahwa peraturan ini tidak hanya berkaitan dengan zonasi, tetapi juga mencakup jadwal yang telah ditentukan.
Hasyim juga menjelaskan perbedaan antara metode rapat umum dan pertemuan terbatas. Rapat umum dilakukan tanpa undangan spesifik dan terbuka untuk siapa saja, sementara pertemuan terbatas melibatkan jumlah peserta yang dibatasi dengan undangan khusus dari pihak tertentu.
Hal ini disampaikan oleh Hasyim sebagai tanggapan terhadap pertanyaan wartawan mengenai kampanye salah satu paslon di luar zona kampanye akbar pada Minggu (21/1/2024).
"Kita harus hati-hati melihat peristiwa yang terjadi dan memastikan apakah metode yang digunakan masuk kategori rapat umum atau pertemuan terbatas. Hal ini tergantung pada keberadaan undangan. Jika sifatnya terbuka, tanpa spesifik nama-nama orang yang diundang, maka itu masuk kategori rapat umum," jelas Hasyim.
Hasyim menambahkan bahwa KPU telah mengadakan pertemuan dengan partai politik dan tim paslon untuk membahas jadwal zonasi kampanye akbar. Hasilnya, disepakati bahwa zonasi capres-cawapres akan sesuai dengan partai politik pengusungnya.
Jadwal kampanye akbar capres-cawapres dan partai politik telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Pemilihan Umum Tahun 2024.
Beberapa capres juga telah menjalankan kampanye sesuai dengan jadwal dan zona yang telah ditetapkan oleh KPU. Misalnya, capres nomor urut 1, Anies Baswedan, berkampanye di Tangerang, Banten, sesuai dengan zona A.
Sementara itu, capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, melakukan kampanye di Majalengka dan Bogor, meskipun mendapatkan zona B. Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, berkampanye di Bandung, Jawa Barat, dan Sidoarjo, Jawa Timur, sesuai dengan zona C.
KPU menekankan pentingnya mematuhi aturan dan jadwal yang telah ditetapkan untuk menjaga kelancaran dan keadilan dalam proses pemilihan umum tahun 2024.