politik

PN Jakarta Selatan Batalkan Status Tersangka Eddy Hiariej dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Selasa, 30 Januari 2024 | 23:54 WIB
Eddy Hiariej. Foto: Tribunnews.com

VIRALNEWS.ID - Keputusan penetapan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tidak sah oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keputusan ini diambil setelah Hakim mempertimbangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiariej.

Hakim Ketua Estiono menyampaikan pertimbangan pengabulan gugatan praperadilan tersebut dalam sidang di PN Jaksel pada Selasa (30/1/2024). Estiono menjelaskan bahwa penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka tidak didasarkan pada dua alat bukti yang cukup.

Menurutnya, bukti-bukti T.2 hingga T.18, yang merupakan berita acara permintaan keterangan berdasarkan surat perintah penyelidikan, tidak sesuai dengan surat perintah penyidikan yang seharusnya menjadi dasar penetapan tersangka, seperti tertera dalam bukti T.44 dan T.47.

Estiono juga mengacu pada Pasal 1 angka 5 KUHAP, yang menyatakan bahwa proses penyelidikan harus memiliki nilai pro justicia atau nilai hukum. Dalam hal ini, Hakim menilai bahwa proses penyelidikan terhadap Eddy Hiariej belum mencapai standar tersebut.

"Hakim tidak sependapat dengan keterangan ahli pidana Azmi Syahputra yang diajukan oleh KPK dalam persidangan. Yang menjadi pokok persoalan adalah apakah penetapan tersangka memenuhi minimum 2 alat bukti," ungkap Hakim Estiono.

Hakim juga menegaskan bahwa putusan-putusan sebelumnya yang diajukan oleh KPK tidak dapat dijadikan rujukan dalam perkara praperadilan, mengingat setiap perkara memiliki karakter yang berbeda.

Lebih lanjut, Hakim menyebutkan bahwa pemeriksaan saksi Helmut Hermawan dilakukan setelah penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka, dan penyitaan dokumen dari Anita Zizlavsky dilakukan pada tanggal 30 November 2023.

Hakim menilai bahwa penetapan tersangka tidak memenuhi syarat dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Dalam putusannya, Hakim Estiono mengabulkan gugatan praperadilan Eddy Hiariej dan menetapkan bahwa tindakan KPK yang menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka tidak sah. Biaya penanganan permohonan praperadilan tersebut ditetapkan dibebankan kepada KPK.

Tags

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB