VIRALNEWS.ID - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memberikan tanggapan terkait hasil sementara dari hitung cepat atau quick count Pilpres 2024 yang sedang viral.
Mereka menyatakan bahwa mereka masih menunggu hasil tabulasi nasional dari berkas C1 Plano (Plano Hasil) untuk penghitungan perolehan suara Pilpres 2024.
Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mardiono, yang menyampaikan hasil quick count yang menempatkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, unggul sementara dari kedua rivalnya.
“Hasil hitung cepat bukanlah hasil akhir dari penghitungan suara Pilpres. Oleh karena itu, partai politik yang mengusung Ganjar-Mahfud, seperti PPP, PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Perindo, sedang melakukan proses penghitungan suara secara manual,” ujar Mardiono di Rumah Pemenangan Ganjar-Mahfud di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024).
Mardiono menjelaskan bahwa setiap partai politik pengusung sedang mengumpulkan dokumen plano hasil (C1) sebagai langkah awal. Dokumen-dokumen ini akan dikumpulkan dan kemudian dikirimkan langsung ke masing-masing pusat tabulasi nasional.
C1 plano merupakan berita acara penghitungan suara di tingkat TPS yang ditandatangani oleh semua partai politik peserta pemilu.
“Data yang dikirim ke pusat ini nantinya akan menjadi benteng hukum untuk mengawal demokrasi yang jujur, adil, dan transparan, bukan sekadar klaim,” tambahnya.
Mardiono juga menekankan pentingnya agar Pemilu 2024 tidak mempengaruhi opini untuk kepentingan kelompok tertentu. Menurutnya, masyarakat harus terus mengawal demokrasi.
"Jika tidak yakin membentuk opini yang mendesain kondisi, kami akan menerangi mekanisme transparansi dengan data C1 plano," katanya.
Mardiono menegaskan, TPN Ganjar-Mahfud tidak akan menggunakan perang opini untuk mempengaruhi masyarakat. Baginya, pemilu yang demokratis adalah perintah konstitusi.
“Menyoroti proses pemilu yang transparan juga sangat penting,” tegasnya.
Sebagai informasi, KPU akan melakukan penghitungan suara pada tanggal 14-15 Februari 2024, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilakukan mulai tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024