politik

Perpres Baru Ditandatangani, Bareskrim Polri Ditambah Satu Direktorat

Kamis, 15 Februari 2024 | 23:14 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Detik.com

VIRALNEWS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (perpres) baru yang mengatur tambahan direktorat di Bareskrim Polri.

Perpres tersebut, nomor 20 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024.

Menurut rilis yang dilihat oleh detikcom, Selasa (13/2/2024), perpres ini memperluas jumlah direktorat di Bareskrim Polri dari sebelumnya 6 menjadi 7 direktorat.

Hal ini tertuang dalam pasal 20, yang menyatakan bahwa "Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) direktorat, 3 (tiga) pusat, dan 4 (empat) biro."

Penambahan direktorat ini dilakukan dalam upaya optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

Perlu ditegaskan bahwa penambahan ini juga sebagai bagian dari restrukturisasi organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya, dalam perpres terkait organisasi Polri yang terakhir dikeluarkan, Bareskrim hanya terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat, dan 4 biro.

Perpres terakhir tersebut, yaitu Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 
 
 

Tags

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB