politik

Mahfud Md Ungkap Hak Angket Untuk Mengadili Jokowi Secara Politik

Kamis, 29 Februari 2024 | 22:46 WIB
Mahfud Md dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Tribunnews.com

VIRALNEWS.ID - Mahfud Md, calon wakil presiden nomor urut 3, menyampaikan dua cara resmi penyelesaian permasalahan pemilihan umum (pemilu) 2024.

Dalam keterangannya melalui akun media sosialnya, Senin (26/2/2024), Mahfud Md mengungkapkan bahwa jalur pertama adalah melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, jalur hukum tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan vonis hasil pemilu dapat dibatalkan oleh MK apabila terdapat bukti yang valid dan signifikan, bukan sembarang bukti. Proses validasi bukti akan dilakukan dalam sidang MK.

Selain jalur hukum, Mahfud Md juga menjelaskan cara kedua untuk menyelesaikan permasalahan pemilu, yaitu melalui pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket di DPR. Upaya ini ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mahfud menekankan bahwa keputusan angket bersifat politik, dimana jalur hukum ini digunakan untuk menggugat kemenangan Pak Prabowo, sementara jalur angket digunakan untuk mengadili Pak Jokowi secara politik.

Lebih lanjut, Mahfud Md, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, mengungkapkan bahwa hasil dari hak angket dapat memberikan sanksi pemakzulan kepada presiden, jika terbukti melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Meskipun proses pemakzulan dianggap memakan waktu yang lama, Mahfud menyatakan bahwa jika ada akibat hukum pidana dari temuan dan keputusan politik angket, proses hukum dapat terus ditindaklanjuti tanpa terikat periode.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan tidak mempermasalahkan wacana hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 yang diusulkan oleh sejumlah pihak. Jokowi menilai wacana hak angket sebagai bagian dari demokrasi dan mengatakan, "Ya itu hak demokrasi. Enggak apa-apa kan," kepada wartawan di Ecovention Hall, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).

Tags

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB