politik

KPK Buka Peluang Panggil Bahlil Terkait Kasus Suap dan Izin Pertambangan Nikel di Maluku Utara

Rabu, 6 Maret 2024 | 23:46 WIB
Bahlil Lahadalia. Foto: Tribunnews.com

VIRALNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan adanya peluang pemanggilan terhadap Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam rangka pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dan perizinan proyek tambang nikel di Maluku Utara (Malut).

Pimpinan KPK sedang membahas kemungkinan pemanggilan tersebut, yang sejauh ini telah menjadi perbincangan antar pimpinan.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa pemeriksaan Bahlil terkait dengan proses perizinan pertambangan nikel di Malut, yang juga melibatkan Gubernur non-aktif Malut, Abdul Gani Kasuba.

"Kita sudah mulai mendiskusi person per person oleh pimpinan," ujar Johanis Tanak kepada wartawan di gedung KPK pada Rabu (6/3/2024).

Tanak menegaskan bahwa wacana pemanggilan Bahlil masih dalam tahap pembicaraan antar pimpinan, dan akan dibahas lebih lanjut dalam forum yang relevan.

Anggota DPR RI, Mulyanto, telah mendesak KPK untuk memeriksa Bahlil Lahadalia terkait penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali izin pertambangan.

"Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan Kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," ujar Mulyanto kepada wartawan.

Mulyanto menduga adanya permintaan uang imbalan atau saham dari Bahlil dalam proses mencabut dan memberikan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit.

Dia juga mengkritik keberadaan satgas yang dipimpin oleh Bahlil, menilai bahwa pembentukan satgas tersebut bertujuan politik, terutama jelang kampanye Pilpres 2024.

"Terlepas dari urusan politik saya melihat keberadaan satgas ini akan merusak ekosistem pertambangan nasional. Pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu,” ungkap Mulyanto. Ia menambahkan bahwa pengelolaan tambang seharusnya menjadi kewenangan Kementerian ESDM, namun kini diambil alih oleh Kementerian Investasi.

Pemeriksaan terhadap Bahlil Lahadalia diharapkan dapat mengungkapkan kebenaran terkait dugaan suap dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi dalam proses perizinan proyek tambang nikel di Malut.

Tags

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB