politik

Bamsoet Tegaskan Pemillihan Ketua DPR Berdasarkan Parpol Pemenang Pileg 2024

Sabtu, 9 Maret 2024 | 09:50 WIB
Bambang Soesatyo. Foto: Tribunnews.com

VIRALNEWS.ID - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa penentuan jabatan Ketua DPR masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Menurutnya, aturan ini menetapkan bahwa Ketua DPR diisi oleh partai politik pemenang Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024, yang memiliki kursi terbanyak di parlemen.

"Ketua DPR sesuai dengan ketentuan UU MD3, maka ketua DPR diduduki oleh pemilik kursi terbanyak di parlemen," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan pada Jumat (8/3/2024).

Meskipun demikian, Bamsoet tidak menutup kemungkinan adanya perubahan dalam aturan UU MD3. Dia mengakui bahwa saat ini, perolehan suara sementara Partai Golkar masih berada di bawah PDIP.

"Kemungkinan ada (revisi UU MD3), cuma kita lihat trennya. Sampai hari ini saya belum lihat lagi, apakah suara Golkar sudah melampaui PDIP. Tapi dua hari yang lalu saya lihat Golkar masih di bawah PDIP," ungkapnya.

Dalam konteks ini, Bamsoet menilai sebaiknya jabatan Ketua DPR tetap mengikuti aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa akan menolak jika revisi UU MD3 hanya dilakukan untuk mengakomodasi partai lain sebagai pimpinan Parlemen.

"Menurut saya kita harus menjaga stabilitas politik dan suasana kondusif pasca pemilu ini. Jangan lah memunculkan hal-hal yang membuat kita gaduh," tegas Bamsoet. "Saya adalah orang pertama yang tidak setuju kalau ada dorongan perubahan di UU MD3," pungkasnya.

Berdasarkan data real count sementara Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 versi aplikasi Sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu 3 Maret 2024 pukul 09.00 WIB, perolehan suara terbanyak masih ditempati PDIP dengan 16,39 persen suara, disusul Golkar (15,05 persen), dan Gerindra (13,3 persen).

Di urutan papan tengah, terdapat PKB (11,54 persen), NasDem (9,42 persen), dan PKS (7,5 persen). Sementara itu, di urutan berikutnya terdapat Partai Demokrat (7,41 persen), PAN (6,95 persen), dan PPP (4,01 persen).

Namun, saat ini KPU telah menghapus tampilan grafik atau diagram penghitungan suara sementara pada situs https://pemilu2024.kpu.go.id.

KPU hanya menampilkan formulir model C dari tiap-tiap TPS, sehingga publik tidak dapat lagi memantau jumlah perolehan sementara baik untuk Pilpres maupun Pileg 2024.

 
 
 
 

Tags

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB