VIRALNEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda terhadap keputusan dalam penyelesaian hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024.
Dalam kasus ini, MK menolak semua gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin.
Ketua MK, Suhartoyo, mengumumkan bahwa tiga hakim konstitusi, yaitu Hakim Saldi Isra, Hakim Enny Nurbaningsih, dan Hakim Arief Hidayat, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan tersebut.
Putusan MK tersebut diumumkan terkait gugatan yang terdaftar dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Suhartoyo menyampaikan bahwa MK menolak seluruh eksepsi dan permohonan yang diajukan pihak Anies-Cak Imin.
Dalam gugatan mereka, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengambil proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Namun MK menyatakan tidak ada masalah dalam proses tersebut.
Hakim konstitusi, Arief Hidayat, menjelaskan bahwa pihak Anies-Muhaimin mempermasalahkan penerimaan dan verifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tanpa revisi terhadap PKPU 19/2023.
Namun MK menyatakan bahwa tindakan KPU tidak melanggar hukum karena telah menerapkan putusan sebelumnya tanpa perlu mengubah PKPU.