VIRALNEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan putusan terkait kemunduran hasil pemilu (PHPU) atau penyelenggaraan Pilpres 2024.
Salah satu pokok yang dibahas adalah terkait ketidaknetralan Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin, dan dugaan pelanggaran kampanye oleh Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana, yang diduga mendukung pasangan calon 02 Prabowo-Gibran.
Hakim konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan bahwa bukti yang diserahkan oleh pihak pemohon, dalam hal ini kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, terkait dugaan ketidaknetralan Pj Gubernur Jabar tidaklah cukup kuat.
Menurutnya, bukti yang disampaikan hanya berupa link dan berita dari media online, tanpa didukung oleh saksi atau ahli yang dapat memperkuat argumentasi yang disampaikan.
Setelah melakukan penelitian yang cermat, majelis hakim tidak menemukan bukti yang secara komprehensif menunjukkan ketidaknetralan Bey Machmudin.
Guntur menjelaskan bahwa tidak ada informasi spesifik atau nyata yang menunjukkan bagaimana, kapan, di mana, dan kepada siapa ketidaknetralan yang dilakukan oleh Pejabat Gubernur Jawa Barat dalam mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2.
Guntur juga menyoroti bukti video yang dikirimkan oleh pihak pemohon, namun setelah penelitian lebih lanjut, peristiwa tersebut telah diketahui oleh Tim Hukum Nasional Amin.
Namun demikian, pihak pemohon maupun Bawaslu tidak mengajukan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran kampanye pemilu terhadap peristiwa tersebut.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pemohon tidak memanfaatkan haknya untuk mengajukan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tahapan kampanye pemilu.