VIRALNEWS.ID - Konflik di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut. Setelah menyelesaikan masalah pungutan liar di Rutan KPK, lembaga antikorupsi tersebut kini menghadapi perselisihan antara pimpinan KPK dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Kisruh ini dimulai setelah Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK. Albertina sendiri merupakan salah satu anggota Dewas KPK.
Laporan yang diajukan Ghufron terkait kasus mantan jaksa KPK berinisial TI yang dilaporkan ke Dewas KPK karena dugaan pemerasan terhadap saksi senilai Rp 3 miliar. Ghufron menilai bahwa Albertina telah melanggar wewenangnya sebagai anggota Dewas.
"Dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi," ujar Ghufron kepada wartawan pada Rabu (24/4/2024).
Ghufron menjelaskan bahwa tindakan pelaporan tersebut merupakan kewajiban sesuai dengan peraturan Dewas KPK.
Lebih lanjut, Ghufron mengungkap bahwa salah satu anggota Dewas KPK yang tak disebutkan namanya telah meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, yang dianggapnya di luar wewenang Dewas.
Sementara itu, Albertina memberikan tanggapannya terkait laporan dari Ghufron. Menurutnya, laporan tersebut terkait dengan koordinasi terkait permintaan informasi transaksi keuangan seorang eks jaksa KPK inisial TI yang diduga melakukan pemerasan terhadap saksi.
"Tindakan koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi/suap," ujar Albertina.
Dia juga menegaskan bahwa tindakan koordinasi tersebut dilakukan sebelum kasus jaksa TI diserahkan ke KPK.
Dewan Pengawas KPK telah menindaklanjuti laporan dari Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho.
"Terkait laporan NG, Dewas sudah meminta klarifikasi kepada Bu AH dan Bu AH pun sudah memberikan klarifikasi dan kronologi ke Dewas," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.
Syamsuddin menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan Albertina saat itu masih dalam tugasnya sebagai person in charge (PIC) masalah etik di Dewas KPK.
Namun demikian, Syamsuddin juga menyinggung laporan etik di Dewas KPK terhadap Nurul Ghufron terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian.