VIRALNEWS.ID - Ketua Badan Legislasi (Baleg) RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa progres atau pembahasan revisi UU Kementerian Negara tergantung pada persetujuan pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo.
"Kalau di kita akan mempercepat, tapi kan tergantung pada pemerintah juga setelah di badan legislasi di paripurnakan kemudian kita kirim ke pemerintah apakah presiden setuju atau tidak kan tergantung," ujar Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Supratman menekankan bahwa percepatan pengesahan revisi UU tersebut, termasuk pasal penambahan jumlah kementerian, juga ditentukan oleh Jokowi, bukan semata-mata DPR.
"Kalau Pak Presiden Jokowi setuju dengan draf yang akan kita ajukan umpamanya menyangkut soal jumlah itu ya akan bisa cepat," jelasnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah membahas revisi Undang-Undang Kementerian Negara langsung. Pembahasan ini merujuk pada keputusan MK nomor 79/PUU-IX/2011.
Dalam rapat Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024), Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) mempersilakan tenaga ahli Baleg untuk menyampaikan dasar revisi tersebut.
Tenaga ahli menyampaikan Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 17 UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa tidak ada pembatasan bagi presiden dalam menentukan jumlah menteri negara.