politik

4 RUU Inisiatif DPR Akan DIkirimkan ke Pemerintah, Setelah Disahkan

Rabu, 29 Mei 2024 | 09:36 WIB
Supratman Andi Atgas

VIRALNEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengirimkan hasil dua Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan inisiatif mereka kepada pemerintah.

Dua RUU tersebut adalah RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Selain itu, terdapat juga RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas dari fraksi Gerindra, mengungkapkan bahwa pemerintah akan terlebih dahulu mengevaluasi kedua RUU ini.

"Akan dikirimkan ke pemerintah dulu, pemerintah setuju atau tidak? Karena ini merupakan usul inisiatif DPR. Nantinya, pemerintah akan segera menunjuk wakilnya untuk membahas kedua RUU tersebut dengan badan legislasi," katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Ia menambahkan, "Nanti siapa yang akan mewakili serta bagaimana Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nya, apakah pemerintah setuju dengan usulan DPR, itu akan kita bahas di pertemuan selanjutnya."

Pembahasan kedua RUU yang telah disahkan ini nantinya akan dilakukan oleh Baleg DPR RI. Namun, Supratman menegaskan bahwa tidak ada target waktu untuk pengesahannya.

"Tidak ada target pengesahan. Kami menunggu dari pemerintah. Pemerintah tidak bisa kita desak karena itu adalah kewenangan presiden. Kecuali jika presiden sudah menurunkan supres dan sekaligus ada DIM-nya, baru kita bahas. Jika tidak, tergantung presiden," pungkasnya.

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui dua RUU usulan inisiatif mereka. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (28/5).

Ketua rapat, Dasco, menanyakan persetujuan anggota rapat atas dua RUU tersebut, "Dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, apakah dapat disetujui?" Para anggota rapat yang hadir pun menyetujui.

Dasco juga menyebutkan bahwa empat fraksi telah menyampaikan pendapat mereka masing-masing terhadap kedua RUU tersebut, khususnya mengenai perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti batas usia pensiun untuk Bintara dan Tamtama menjadi 58 tahun.

Tags

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB