politik

Budi Arie Bantah Tuduhan Terima Jatah 50% dalam Kasus Mafia Akses Judi Online

Senin, 19 Mei 2025 | 21:02 WIB
Budi Arie Setiadi, Menkominfo

VIRALNEWS.ID, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi angkat bicara menanggapi kemunculan namanya dalam dakwaan kasus mafia akses situs judi online yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Budi membantah keras tuduhan bahwa dirinya menerima jatah 50% saat menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

"Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar," tegas Budi Arie dalam pernyataan tertulisnya, Senin (19/5/2025).

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada persidangan 14 Mei lalu, nama Budi Arie disebut dalam konteks pembagian jatah pengelolaan situs judi online, di mana ia diduga menerima bagian terbesar, yakni 50%.

Namun, Budi menegaskan dirinya tidak pernah mengetahui atau terlibat dalam kesepakatan tersebut.

"Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada," ujarnya.

Budi bahkan mengklaim bahwa selama menjabat Menkominfo, ia aktif melakukan pemberantasan terhadap situs-situs judi online. Ia menantang pihak-pihak yang meragukan komitmennya untuk memeriksa rekam jejak digitalnya.

"Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya," tambahnya.

Lebih lanjut, Budi menilai penyebutan namanya dalam kasus tersebut merupakan bentuk pencatutan untuk melindungi kejahatan para terdakwa. Ia menyatakan para tersangka tidak pernah berani mengungkapkan rencana pembagian dana kepadanya secara langsung.

"Intinya, mereka tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum," ujarnya.

Budi juga membantah mengetahui praktik mafia akses situs judi online yang diduga melibatkan mantan anak buahnya di Kementerian Kominfo. Ia mengaku baru mengetahui adanya praktik tersebut setelah diungkap pihak kepolisian.

"Tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan," tegasnya.

Dalam persidangan yang berlangsung pada 14 Mei 2025, empat terdakwa yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pengelolaan akses terhadap situs perjudian online.

Nama Budi Arie disebut jaksa dalam konteks pertemuan antara terdakwa yang membahas pembagian tarif sebesar Rp 8 juta per situs.

Halaman:

Tags

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB