VIRALNEWS.ID, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto secara resmi memutuskan bahwa empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keputusan ini sekaligus membatalkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang sebelumnya menyatakan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Sumut.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025.
"Dibimbing langsung oleh Bapak Presiden, kami mengadakan rapat terbatas untuk mencari jalan keluar atas sengketa empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumut," ujar Prasetyo.
Prasetyo menegaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan kajian menyeluruh atas laporan, dokumen, dan data pendukung yang dimiliki pemerintah. "Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif masuk ke wilayah Provinsi Aceh," tegasnya.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Sebelumnya, Kepmendagri terkait penetapan wilayah pulau-pulau tersebut memicu kontroversi dan penolakan dari masyarakat, khususnya di Aceh.
Dengan adanya keputusan langsung dari Presiden Prabowo, pemerintah berharap polemik yang terjadi dapat diselesaikan dan memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif.(lil)