politik

Nur Afifah Balqis Kembali Jadi Sorotan: Disebut sebagai Koruptor Termuda, Ini Faktanya

Selasa, 15 Juli 2025 | 22:22 WIB

VIRALNEWS.ID, Balikpapan - Nama Nur Afifah Balqis kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Warganet menyebutnya sebagai koruptor termuda di Indonesia, membuat namanya kembali muncul di berbagai platform digital sejak kasusnya mencuat pada awal 2022.

Nur Afifah Balqis terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Januari 2022. Operasi ini dilakukan di dua lokasi, yakni di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dan di Jakarta.

Saat OTT berlangsung, Nur Afifah yang lahir pada 1997 masih berusia 24 tahun. Saat itu, ia menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Ia diduga berperan dalam menyimpan dan mengelola uang suap yang diterima oleh Bupati Penajam Paser Utara saat itu, Abdul Gafur Mas’ud.

Dari hasil penangkapan, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp1 miliar dalam koper yang dibawa oleh Nur Afifah. Selain itu, rekening bank atas namanya dengan saldo sebesar Rp447 juta juga turut disita sebagai barang bukti.

Setelah melalui proses hukum, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Nur Afifah Balqis.

Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 6 tahun penjara. Saat ini, ia menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Tenggarong, Kalimantan Timur.

Meski sering disebut sebagai koruptor termuda, menurut data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), gelar tersebut lebih tepat disematkan kepada Rici Sadian Putra.

Rici, yang merupakan mantan satpam Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua, divonis melakukan korupsi saat berusia 22 tahun dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp389 juta. (lil)

Tags

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB