politik

Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke MA Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Senin, 4 Agustus 2025 | 23:34 WIB

VIRALNEWS.ID, Jakarta — Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi melaporkan tiga hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadapnya ke Mahkamah Agung (MA).

Pelaporan ini disampaikan langsung oleh tim kuasa hukumnya pada Senin (4/8) di Gedung MA, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi mendorong evaluasi terhadap proses peradilan, khususnya dalam perkara yang menjerat kliennya.

"Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini, karena tidak ada dissenting opinion, kita laporkan semuanya," ujar Zaid kepada awak media.

Zaid juga menyoroti adanya indikasi pelanggaran asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) oleh salah satu hakim. Ia menyebut bahwa kliennya diperlakukan seolah-olah telah bersalah sebelum pembuktian dilakukan di pengadilan.

“Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah, tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal, tidak boleh seperti itu dalam proses peradilan,” tegas Zaid.

Ia menekankan bahwa pelaporan ini tidak bertujuan menyerang institusi peradilan, melainkan sebagai upaya konstruktif agar sistem hukum di Indonesia semakin baik ke depannya.

"Pak Tom ingin ada koreksi dan evaluasi agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum terhadap dirinya bisa ditegakkan secara adil," kata Zaid. “Agar tidak ada lagi orang yang mengalami hal serupa di masa depan.”

Adapun tiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis, serta dua hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

Sebelumnya, Tom Lembong telah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, berbarengan dengan pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pemberian abolisi ini tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres072725 tertanggal 30 Juli 2025. (lil)

Tags

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB