politik

Mahfud MD Apresiasi Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto

Rabu, 6 Agustus 2025 | 23:07 WIB
Mahfud MD

Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, menyampaikan apresiasi atas langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Ia menilai keputusan tersebut memiliki dasar konstitusional yang kuat dan berdampak positif terhadap pembangunan hukum di Indonesia.

“Pemberian abolisi dan amnesti itu sangat tepat di situasi sekarang, dan memang bermanfaat bagi pembangunan hukum. Ada dasar konstitusinya, bahkan di filsafat hukumnya juga,” ujar Mahfud dalam siniar podcast Terus Terang yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Mahfud menegaskan bahwa keputusan ini bukan sekadar tindakan pengampunan, melainkan bagian dari strategi besar dalam penegakan hukum nasional.

“Saya sebagai ahli hukum menyatakan salut kepada Presiden, yang mengambil langkah tepat di waktu yang tepat, ketika situasi genting penegakan hukum sedang menghadapi ancaman,” tambahnya.

Meski demikian, Mahfud mengakui bahwa kebijakan ini memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa penyelesaian atas kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto perlu dilakukan secara elegan.

“Saya tidak pernah membela orang yang dihukum karena korupsi. Tapi dalam kasus ini, saya berpendapat tidak boleh kasus Tom Lembong dan Hasto itu berjalan terus tanpa penyelesaian elegan,” tegasnya.

Mahfud juga menyebut bahwa proses hukum terhadap kedua tokoh tersebut sarat dengan nuansa politik yang sulit dihindari.

“Bagaimanapun, kesan politisasinya tidak mungkin dihilangkan. Karena itu, langkah pemerintah menjadi jalan tengah yang penting,” jelas Mahfud.

Sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dan amnesti kepada mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam konferensi pers pada Kamis, 31 Juli 2025.

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Ia sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Dengan abolisi dari pemerintah, seluruh proses hukum terhadap dirinya dihentikan secara resmi.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Melalui amnesti, ia tidak perlu menjalani sisa masa hukuman.

Dengan diterbitkannya abolisi dan amnesti, keduanya kini telah dibebaskan dari rumah tahanan. Kebijakan ini juga berbarengan dengan pemberian pengampunan kepada 1.115 narapidana lainnya. (lil)

Tags

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB