"Ada juga publik yang cemas mengatakan: Kalau begitu, presiden turun tangan terus. Tapi saya kira untuk kasus ini rasional saja. Memang hakimnya dalam memberikan pertimbangan hukum terasa tidak independen," tegas Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menilai Lembong tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam kasus tersebut. Ia menyebut semua tindakan Lembong dilakukan atas dasar instruksi resmi.
"Motif yang ada pada Tom Lembong itu bukan mens rea, karena ada perintah atasan, dokumen rapatnya, data statistiknya, dan proses pelaksanaannya juga ada," pungkas Mahfud. (lil)