politik

Usai Ditetapkan Tersangka, Nadiem Makarim Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Kamis, 4 September 2025 | 23:58 WIB

VIRALNEWS, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Penetapan tersebut diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 120 saksi dan empat saksi ahli, serta alat bukti berupa keterangan saksi, saksi ahli, petunjuk, surat, dan barang bukti, hari ini ditetapkan satu tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim) selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024,” ujar Nurcahyo.

Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Nadiem dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terhitung mulai hari ini.

Nurcahyo mengungkapkan, kerugian negara akibat pengadaan Chromebook ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun dan saat ini masih dalam proses perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ia menambahkan, proyek pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook ini sebelumnya tidak dilanjutkan oleh menteri terdahulu karena uji coba pada 2019 dinilai gagal dan tidak dapat digunakan di sekolah-sekolah di wilayah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T). Namun, Nadiem disebut tetap memaksakan program tersebut untuk satuan pendidikan tingkat dasar hingga menengah atas.

Sebelum menetapkan Nadiem, Kejagung telah menjerat empat tersangka lainnya, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan (JT), konsultan Ibrahim Arief (IA), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW). (lil)

Tags

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB