VIRALNEWS.ID, Jakarta - Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang melibatkan Komandan Satuan (Dansat) Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, terhadap aktivis sekaligus konten kreator Ferry Irwandi.
Kasus ini berawal dari konsultasi Brigjen Juinta dengan Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan Ferry.
Konsultasi tersebut dilakukan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (8/9/2025).
“Saya nonton di televisi, tapi saya serahkan kewenangan itu kepada Panglima TNI. Kita mempunyai strata-strata pendelegasian berwenang,” ujar Sjafrie di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Menhan yang juga menjabat Menko Polhukam Ad Interim itu menilai, perkara tersebut bersifat operasional dan menjadi kewenangan Panglima TNI.
“Kalau yang berhubungan dengan kebijakan nasional boleh tanya sama saya,” tambahnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya membenarkan adanya konsultasi dari Mabes TNI. Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menyebut aduan itu mengarah pada dugaan pencemaran nama baik.
Namun, ia menegaskan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, laporan pencemaran nama baik tidak bisa dilakukan oleh institusi, melainkan harus oleh individu.
Ketika ditanya lebih lanjut, Fian mengungkapkan dugaan pencemaran tersebut berkaitan dengan institusi.
Di pihak lain, Ferry Irwandi mengaku terkejut dengan kabar pelaporan dirinya.
Melalui akun Instagram pribadinya @irwandiferry, Senin (8/9/2025), CEO Malaka Project itu menegaskan belum mengetahui secara rinci soal aduan tersebut.
“Saya belum tahu apa-apa, tenang, saya tidak akan lari,” ujarnya.
Hingga kini, kasus tersebut masih berproses, menunggu langkah lanjutan dari Mabes TNI untuk membawa laporan ke tahap resmi atau menghentikan upaya hukum terhadap Ferry. (lil)