VIRALNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari Ketua Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang yang memutuskan untuk mencabut gugatannya terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Gugatan senilai Rp 5 triliun yang sebelumnya diajukan Panji, telah resmi dicabut oleh kuasa hukumnya, Hendra Effendi.
Pengacara Panji, Hendra Effendi, mengonfirmasi keputusan mengejutkan ini kepada wartawan pada Sabtu (22/7/2023). Menurutnya, Panji merasa bahwa Mahfud MD adalah seorang yang baik dan memiliki pandangan yang mendukung Pondok Pesantren Al Zaytun.
"Mahfud MD ini orang baik, kemudian ke sini-sini ini punya statementnya sudah bagus kepada Pondok Pesantren Al Zaytun. Kemudian, beliau juga ternyata satu almamater di HMI ya," ujar Hendra.
Lebih lanjut, Hendra menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui apakah ada pembicaraan atau kesepakatan tertentu yang menyebabkan pencabutan gugatan ini.
Namun, dia menegaskan bahwa Panji telah memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut sebagai bentuk pendekatan melalui silaturahmi dan tabayyun.
Baca Juga: Digugat Rp 5 Triliun oleh Panji Gumilang, Begini Reaksi Mahfud MD
"Pencabutan gugatan ini dilakukan dua hari lalu, tepatnya pada Kamis (20/7/2023)," jelas Hendra.
Keputusan tiba-tiba Panji Gumilang untuk mencabut gugatannya terhadap Menko Polhukam Mahfud MD telah menarik perhatian publik.
Belum diketahui secara pasti apa yang melatarbelakangi langkah ini, namun hal tersebut menunjukkan adanya perubahan sikap dari pihak Pondok Pesantren Al Zaytun terhadap Mahfud MD. Publik menantikan perkembangan selanjutnya terkait isu ini.