lifestyle

Memahami Gangguan Kepribadian Antisosial, Ketidakpedulian Terhadap Norma Sosial

Rabu, 1 Mei 2024 | 17:12 WIB
Memahami Gangguan Kepribadian Antisosial (GKA), Ketidakpedulian terhadap Norma-norma Sosial.

GKA seringkali disebut juga sebagai sosiopati, meskipun keduanya memiliki perbedaan. Sosiopati adalah istilah lain yang mengacu pada individu yang secara konsisten tidak menghargai yang benar dan salah serta mengabaikan hak dan perasaan orang lain.

Kedua istilah ini sering digunakan secara bergantian, meskipun memiliki nuansa yang berbeda.

Dampak dan peningkatan GKA

Individu dengan Gangguan kepribadian Antisosial cenderung melanggar hukum dan sering menjadi penjahat.

Mereka mungkin mengalami masalah dengan narkoba dan alkohol, serta kesulitan mempertahankan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari seperti dalam hubungan keluarga, pekerjaan, atau pendidikan.

Diagnosa dan Pengobatan

GKA umumnya didiagnosis pada orang dewasa dan membutuhkan diagnosis yang cermat dari kesehatan mental profesional. Pengobatan GKA sering melibatkan terapi psikologis seperti terapi perilaku kognitif atau terapi kelompok.

Namun, pengobatan ini seringkali menantang karena individu dengan GKA cenderung sulit untuk merasa bertanggung jawab atas perilaku mereka.

Gangguan kepribadian Antisosial adalah kondisi mental yang kompleks dan serius yang mempengaruhi cara individu berinteraksi dengan lingkungan sekitar.

Memahami gejala, penyebab, dan perbedaan GKA dengan kondisi penting lainnya untuk memberikan dukungan dan pengobatan yang sesuai kepada individu yang menderita gangguan ini.

Melalui pemahaman yang lebih mendalam tentang GKA, diharapkan dapat memberikan pandangan yang lebih holistik dan empatik terhadap mereka yang memerlukan bantuan dan dukungan.

Halaman:

Tags

Terkini

Efek Dahsyat Berjalan Kaki untuk Kesehatan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 17:51 WIB

5 Kebiasaan Ini Bisa Bikin Panjang Umur

Sabtu, 28 Juni 2025 | 17:27 WIB

Tips Menjaga Pola Makan Sehat Setelah Lebaran

Jumat, 28 Maret 2025 | 18:46 WIB

Tips Berpuasa Aman Bagi Penderita Penyakit Jantung

Jumat, 28 Maret 2025 | 18:38 WIB