Menakar Kampanye Pilpres 2024 di Media Sosial Sebelum Masa Kampanye Secara Resmi

Photo Author
- Rabu, 27 September 2023 | 18:13 WIB
Christina Clarissa Intania, Peneliti Hukum The Indonesian Institute menanggapi kampanye melalui aplikasi kencan. (Wilfrid)
Christina Clarissa Intania, Peneliti Hukum The Indonesian Institute menanggapi kampanye melalui aplikasi kencan. (Wilfrid)

VIRALNEWS.ID - Fenomena akun yang viral yang ikut mengkampanyekan visi-misi pasangan Bacapres, Cawapres dan anggota legislatif di aplikasi kencan daring “Bumble” menarik perhatian banyak netizen di media sosial.

Menurut Christina Clarissa Intania, Peneliti Hukum The Indonesian Institute dalam podcast Ngobi (Ngobrol Kebijakan), model kampanye seperti ini merupakan metode kampanye yang sangat kreatif.

Christina menyebutkan bahwa dalam aturan Pemilu dengan menyebutkan visi dan misi seorang bacaleg menggunakan aplikasi kencan sudah memenuhi unsur kampanye.

”Berkaca pada definisi Kampanye Pemilu di Pasal 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, tindakan bacaleg [bakal calon legislatif] yang membagikan visi-misinya di Bumble memenuhi unsur-unsur kampanye pemilu yaitu menyebutkan visi-misi program,” kata Christina melalui keterangan resminya, Rabu (27/9).

Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, juga disebutkan mengenai sosialisasi dan pendidikan politik. Namun, kedua hal ini hanya dijelaskan dalam satu pasal yaitu Pasal 79.

Christina berpendapat bahwa, permasalahan terletak pada sosialisasi dan pendidikan politik, dimana definisi tidak ada di Pasal 1 dan pengaturannya baru dan hanya muncul di Pasal 79. Pengaturan harus end to end mengatur secara keseluruhan supaya bisa menciptakan pelaksanaan yang baik..

Senda dengan Christina, Felia Primaresti, Peneliti Politik The Indonesian Institute, menyatakan definisi dan masa waktu sosialisasi dan pendidikan politik tidak dijelaskan lebih lanjut dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang menyebabkan adanya kekosongan hukum.

Di sisi yang lain, para tim sukses atau bakal calon sendiri perlu mencatat dan memperhatikan bahwa masa kampanye belum dimulai. Masa kampanye baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.

Felia berpendapat bahwa para bacaleg melakukan ”kampanye” pada saat ini karena dianggap masa sebelum kampanye adalah masa sosialisasi dan pendidikan politik, yang mana tidak ada diatur demikian.

Selain itu, Felia juga menjelaskan bahwa dengan menunjukkan citra diri di media sosial atau di baliho seperti yang saat ini sudah dilakukan oleh banyak bacaleg adalah sebuah bentuk kampanye, yang mana saat ini belum dimulai berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

"Mereka perlu memperharikan bahwa saat ini belum masanya kampanye sehingga bisa menyalahi aturan berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023," ungkap Felia.

Dalam kasus ini, kedua Peneliti The Indonesian Institute itu mendorong KPU RI untuk menertibkan kampanye di Pemilu tahun 2024 ini. Dengan memperjelas kembali pengaturan tentang kampanye, sosialisasi, dan pendidikan politik.

Tidak hanya definisi namun juga ketentuan-ketentuan penyelenggaraan dan masa pelaksanaannya.

Penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kampanye, sosialisasi, dan pendidikan politik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wilfridus ZK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB
X