PPP: Putusan MKMK dan Angket DPR Berpeluang Pemakzulan Jokowi

Photo Author
- Jumat, 3 November 2023 | 20:09 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Tribunnews.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Tribunnews.com

VIRALNEWS.ID - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syaifullah Tamliha, mengungkapkan pandangannya terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan hak angket DPR terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang berpotensi membuka jalan menuju pemakzulan presiden.

MKMK saat ini tengah melakukan pemeriksaan terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Putusan ini memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk menjadi cawapres dari Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden tahun 2024.

Syaifullah Tamliha menganggap bahwa jika MKMK menemukan adanya pertemuan yang diatur dan diskenario oleh presiden, maka DPR memiliki dasar untuk mengajukan hak angket. Langkah ini kemungkinan akan membuka peluang pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.

"Jika MKMK menemukan adanya pertemuan yang telah diatur sejak awal dan direncanakan oleh presiden, maka hak angket dapat digunakan," ujar Tamliha di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (2/11/2023).

Jika keputusan MKMK tidak memuaskan masyarakat, menurut Tamliha, DPR memiliki opsi untuk mengajukan hak angket.

Melalui penyelidikan yang dilakukan melalui hak angket, Presiden Jokowi dapat dijatuhkan dari jabatannya jika ditemukan pelanggaran. Namun, proses ini memakan waktu yang cukup lama.

"Pemakzulan melalui angket memerlukan waktu yang cukup lama, sekitar enam bulan lebih. Prosesnya dimulai di DPR dan kemudian dibawa ke MPR. Ini melibatkan 711 anggota MPR, sehingga menjadi tantangan yang cukup besar. Namun, secara kalkulatif memungkinkan," tambah Tamliha.

Menurut Tamliha, pintu masuk untuk pemakzulan mungkin muncul jika Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi, dikenakan sanksi berat.

Hal ini akan memunculkan dugaan kuat bahwa putusan MKMK dimaksudkan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan anak dari Presiden.

"Iya, artinya ada potensi konflik kepentingan jika anak presiden diizinkan menjadi wakil presiden," ungkap Tamliha.

Tamliha menilai bahwa sejak awal, putusan MK terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden telah bermasalah karena adanya konflik kepentingan antara Ketua MK, Anwar Usman, dan Presiden Jokowi.

"Jadi, jika ada konflik kepentingan seperti memiliki saudara atau ponakan, seharusnya hakim tersebut harus mundur," jelas Tamliha.

"Namun, mengapa Ketua MK Anwar Usman tetap terlibat dalam putusan nomor 90? Ada dua alasan yang dia kemukakan, yaitu masalah kesehatan dan keterkaitan keluarga. Oleh karena itu, MKMK akan menentukan mana yang dapat dipercayai dari pernyataan Anwar Usman," tambah Tamliha.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB
X