VIRALNEWS.ID - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna menyatakan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk mengubah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai Batas Usia Minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Alasannya adalah MKMK tidak memiliki wewenang untuk menilai putusan MK, bahkan jika putusan tersebut dianggap bermasalah oleh pihak yang melaporkan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Palguna menjelaskan, meskipun mungkin ada ketidakpuasan terhadap putusan MK, putusan tersebut tetap mengikat sebagai hukum berdasarkan Pasal 47 UU MK.
Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum yang tetap berlaku sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
Selain itu, Undang-Undang Dasar 1945 juga menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. MKMK, menurut Palguna, hanya memiliki wewenang terbatas dalam memberikan sanksi etik kepada hakim konstitusi jika terbukti melakukan pelanggaran etik.
"MKMK tidak boleh masuk ke dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Wewenang MKMK hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim, sesuai dengan Sapta Karsa Hutama.
Artinya, kewenangan MKMK terbatas pada pemberian sanksi etik kepada hakim konstitusi yang terbukti melanggar," jelasnya.
Palguna juga menyebut bahwa sanksi etik yang diberikan kepada hakim konstitusi yang melanggar dapat beragam, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Namun, ia menekankan bahwa sanksi tersebut harus tetap berada dalam wilayah etika dan tidak boleh mempengaruhi putusan MK.
Meskipun begitu, Putusan MKMK dapat memiliki dampak terhadap Putusan MK No 90/2023 jika terdapat permohonan pengujian baru terhadap Pasal 169 huruf q, yang telah diinterpretasikan secara berbeda oleh MK melalui Putusan No 90/2023.
Hal ini dapat menjadi bukti kuat untuk mengajukan alasan pengujian ulang terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu sesuai dengan Pasal 60 UU MK.
"Pasal 60 UU MK secara prinsip menyatakan bahwa UU yang telah diajukan untuk pengujian tidak dapat diajukan pengujian ulang kecuali jika alasan konstitusional yang digunakan sebagai dasar pengujian berbeda," tambah Palguna.
Sebagai informasi, MKMK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah individu yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait putusan tersebut.
Mereka telah memeriksa Anwar Usman dan beberapa hakim konstitusi lainnya terkait laporan tersebut, yang berkaitan dengan putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.