MKMK Disebut Tak Bisa Mengubah Putusan MK

Photo Author
- Sabtu, 4 November 2023 | 22:07 WIB
Anggota hakim Makamah Konstitusi (MK) Periode 2015-2020, I Dewa Gede Palguna. Foto: Detik.com
Anggota hakim Makamah Konstitusi (MK) Periode 2015-2020, I Dewa Gede Palguna. Foto: Detik.com

Putusan tersebut memutuskan bahwa calon presiden atau wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun dapat maju dalam pemilihan presiden jika telah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB
Lihat Semua

Terpopuler

X