VIRALNEWS.ID - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mendapat sorotan karena anaknya adalah pengurus partai Gerindra.
Lembaga kajian demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI) menyampaikan keraguan terkait integritas Jimly, menyebut potensi konflik kepentingan, lantaran Jimly juga pernah menyatakan dukungannya kepada Prabowo Subianto.
"Jimly pernah menemui Prabowo pada awal Mei 2023. Dari pertemuan itu, Jimly mengakui dukungannya kepada Prabowo dalam Pilpres 2024. Salah satu anak Jimly, Robby Ferliansyah Ashiddiqie, merupakan calon legislator Partai Gerindra yang dipimpin oleh Prabowo," kata Direktur Eksekutif PVRI, Yansen Dinata dalam keterangan pers yang diterima pada Selasa (24/10/2023).
Robby Ferliansyah Ashiddiqie, anak Jimly, menjabat sebagai Wakil Sekjen DPP Gerindra.
Menurut Yansen, dalam konteks politik ketatanegaraan, MK memiliki kewenangan untuk memutuskan perselisihan pemilu, termasuk jika terdapat pelanggaran oleh Presiden yang sedang berkuasa atau peserta pemilu.
Saat ini, MK tengah menjadi sorotan karena meloloskan syarat usia minimal di bawah 40 tahun bagi calon presiden atau calon wakil presiden selama mereka pernah menjadi kepala daerah. Keputusan ini dianggap memuluskan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk maju dalam Pilpres 2024 bersama Prabowo Subianto.
"Pemilu yang adil memerlukan kekuasaan kehakiman yang berani melakukan check and balances atas penyelenggara negara eksekutif. Dengan kondisi MK saat ini serta komposisi Majelis Kehormatan yang kental konflik kepentingan, sulit berharap adanya putusan yang berkeadilan jika terjadi sengketa politik peserta pemilu," kata Yansen.
Yansen berpendapat bahwa pembentukan komposisi MK yang seperti ini akan melemahkan kredibilitas Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
"Pelemahan demokrasi dan kebebasan sipil semakin besar jika Pilpres 2024 dimenangkan oleh dinasti. Ini merupakan salah satu tanda kemunduran demokrasi dan juga bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Publik dihadapkan pada pasangan dinasti, baik era Soeharto maupun era Jokowi," tambah Yansen.
Di sisi lain, Pengurus PVRI, Anita Wahid, menegaskan bahwa penentuan calon presiden yang dimuluskan oleh MK telah melanggar etika politik.
"Kondisi saat ini memicu keprihatinan. Rangkap jabatan kembali menjadi hal biasa, dan pembuatan kebijakan yang terang-terangan mengabaikan masyarakat. Lembaga pemberantas korupsi dilemahkan dengan retorika anti-radikalisme," tegas Anita, yang juga merupakan putri ketiga dari Presiden ke-4, KH. Abdurrahman Wahid.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mencapai kesimpulan dari sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etika hakim konstitusi terkait putusan syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan dari MKMK akan segera dibacakan.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengatakan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat internal dan saat ini tinggal menyusun putusan.
"Akhirnya kami sudah melakukan rapat internal. Kami telah membuat kesimpulan, tinggal merumuskannya menjadi putusan dengan pertimbangan yang semoga bisa menjawab semua isu," kata Jimly kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Jumat (3/11).
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.