“Ketika Pak Firli ingin segera ada kepastian hukum dengan maksud agar perkaranya ditutup, itu arah yang diinginkan oleh Pak Firli. Boleh-boleh saja Pak Firli menghendaki itu, tetapi penyidik memiliki cara untuk menentukan apakah ini akan dihentikan atau dihentikan. Saya kira tidak secepat itu sesuai dengan permintaan Pak Firli. Saya berharap agar kepastian hukum segera ditetapkan dengan penetapan tersangka, siapa pun itu,” tambahnya.
Boyamin juga menyoroti bahwa masih banyak kasus yang belum terselesaikan di KPK, seperti kasus e-KTP dan Harun Masiku, yang menurutnya patut mendapat perhatian lebih lanjut.
“Banyak kasus yang masih tertunda, yang belum terselesaikan terkait dengan dugaan TPPU, korupsi izin tambang di Kotawaringin, e-KTP, Harun Masiku, banyak kasus yang tertunda. Jadi, ketika Pak Firli menghendaki agar perkaranya cepat selesai, tetapi di KPK sendiri masih banyak kasus yang tertunda, itu tidak konsisten,” ungkapnya.