VIRALNEWS.ID - Kelompok masyarakat yang menamakan diri Radar Demokrasi Indonesia melaporkan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dugaan iklan kampanye yang melibatkan anak di bawah umur.
TKN Prabowo-Gibran dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan memastikan bahwa iklan tersebut tidak melibatkan anak-anak.
"Pihak kami melaporkan adanya tindakan atau pelanggaran pemilu terhadap salah satu tim kampanye pasangan calon," ujar Steve Josh Tarore dari Radar Demokrasi Indonesia dalam keterangannya pada Rabu (22/11/2023).
Tarore menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti berupa tayangan iklan kampanye di salah satu stasiun TV yang melibatkan anak di bawah umur. Ia juga mengklaim telah menyertakan rekaman video iklan sebagai bukti dalam laporannya kepada Bawaslu.
Selain dugaan keterlibatan anak-anak dalam video kampanye, tim kampanye calon presiden-calon wakil presiden tersebut juga diduga melanggar batas waktu kampanye.
Meskipun tanpa ajakan eksplisit untuk memilih, cuplikan video tersebut disebut oleh Steve telah menampilkan gambar dan foto dari salah satu calon presiden yang akan bertarung dalam Pemilihan Presiden 2024.
"Ia menunjukkan gambar dan foto salah satu pasangan calon. Ini jelas melanggar, padahal tahapan kampanye dimulai pada tanggal 28 dan itu sudah melanggar," ujar Tarore.
Budisatrio Djiwandono, Komandan Tim Komunikasi TKN Prabowo-Gibran, memberikan tanggapan terkait pelaporan ini. Ia memastikan bahwa tidak ada anak-anak yang dilibatkan dalam pembuatan iklan tersebut.
"Tidak ada anak-anak yang dilibatkan dalam pembuatan video iklan tersebut. Ini murni kreasi Artificial Intelligence atau AI dari teks menjadi gambar yang di-generate melalui AI," ujar Budisatrio.
Djiwandono menegaskan bahwa TKN Prabowo-Gibran mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Budisatrio Djiwandono. Foto: Detik.com
"Dalam pasal 1 poin 1 dijelaskan, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dalam iklan tersebut tidak ada anak-anak dalam artian fisik dan identitas. Tidak ada aktor anak-anak," jelas Budisatrio.
Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini menyatakan bahwa TKN Prabowo-Gibran patuh pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang melarang anak di bawah umur ikut dalam kegiatan kampanye atau aktivitas politik.
"Yang digenerate oleh AI adalah masa depan. Suatu masa dimana anak-anak bisa makan, minum susu gratis, di mana gizi tercukupi. Tidak ada anak-anak yang ikut kegiatan kampanye maupun aktivitas kampanye," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Hillary.