VIRALNEWS.ID - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, terkenal sebagai figur yang memprioritaskan kepemimpinan yang inklusif saat menjabat sebagai Walikota Solo.
Hal ini tercermin dari peningkatan peringkat Kota Solo dalam indeks kota toleran di Indonesia.
Menurut laporan dari Setara Institute, pada tahun 2022, Kota Solo berhasil mencapai peringkat ke-4 dalam indeks kota toleran.
Sebelumnya, pada tahun 2021, kota tersebut berada di peringkat ke-9. Gibran Rakabuming, yang menjabat sebagai Walikota Solo, menyatakan bahwa perubahan ini menunjukkan bahwa dengan sejumlah perbaikan yang dilakukan, Kota Solo kini dapat bersaing di peringkat lima besar kota toleran di Indonesia.
Gibran Rakabuming juga menegaskan bahwa sebelumnya, Solo sering diidentifikasi dengan tindakan terorisme.
Namun, berkat berbagai upaya perbaikan, citra Kota Solo telah mengalami perubahan positif yang signifikan.
"Kalau dulu ya, mohon maaf Solo kan dikait-kaitkan dengan terorisme. Kita kan enggak boleh, untuk branding sebuah kota tidak boleh ada yang jelek-jelek seperti itu. Makanya kita ya dikit-dikit lah, kita perbaiki," kata Gibran dalam salah satu acara di TV Swasta pada tanggal 14 April 2023 lalu.
Ia juga menyatakan bahwa peningkatan peringkat kota terkait toleransi adalah bukti upaya perbaikan dari kepemimpinan partisipatif yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka.
"Iya, kini kita telah menyaksikan hasilnya. Semua warga di Kota Solo merasa aman dan nyaman saat menjalankan ibadah," ungkapnya.
Gibran juga menyatakan bahwa saat ini Kota Solo mendukung berbagai acara keagamaan dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengadakan acara ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
"Dalam hal ini, Kota Solo mendukung dan merangkul semua jenis acara keagamaan. Kami ingin menciptakan perdamaian dan keselarasan di tengah-tengah masyarakat. Kami juga memberikan fasilitas dan tempat untuk mengadakan acara ibadah sesuai dengan kebutuhan mereka," kata Gibran.
Mengenai izin pendirian rumah ibadah, Gibran menyatakan bahwa regulasi tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, ia menegaskan pentingnya agar regulasi tersebut tidak menghambat atau mempersulit masyarakat dalam menjalankan ibadah.
"Ketika menyangkut regulasi ini, kami akan mengembalikannya kepada para pemimpin di pemerintah pusat. Yang pasti, di tingkat daerah kami tidak ingin ada warga atau kelompok minoritas yang kesulitan dalam menjalankan ibadah mereka. Itu yang kami tekankan," katanya.
"Selain itu, jika ada pendirian rumah ibadah di suatu lokasi, kami juga ingin agar warga di sekitarnya dapat ikut berperan dalam menjaga rumah ibadah tersebut. Kami berharap agar tidak ada permasalahan atau kesulitan yang timbul karena pendirian rumah ibadah," tambahnya.
Artikel Terkait
Honda Amax 160 2023 Bakal Skutik Revolusioner dengan Desain Futuristik, Performa Unggul, dan Harga Kompetitif
Ammar Zoni Kembali Ditangkap dalam Kasus Narkoba untuk Ketiga Kalinya, Keluarga dan Irish Bella Tetap Tampak Tenang
Daftar Pilihan Mobil Listrik beserta Harganya, Cocok Dipakai Buat Libur Nataru
Pemesanan Melebihi Target, Honda Civic Type R 2024 Jadi Sorotan