"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan kedua," kata Ade.
Baca Juga: Asuransi Astra Raih Penghargaan Indonesia Best Brand Award 2023 untuk Kategori Best Car Insurance
Sebelumnya, Firli Bahuri telah meminta penundaan pemeriksaan terhadapnya pada Kamis (21/12/2023), dengan alasan memiliki kegiatan penting yang tidak bisa ditinggalkan.
Namun, alasan tersebut dianggap tidak layak, sehingga penyidik mengirimkan surat panggilan kedua untuk Firli. Firli diminta hadir pada Rabu, 27 Desember 2023, pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Artikel Terkait
Toyota Crown Sport PHEV: Inovasi Plug-in Hybrid Menyapa Penggemar Otomotif
Presiden Jokowi Resmikan Pembangunan Gedung Kodim di Ibu Kota Nusantara
Ikuti 7 Tips Simpel Berkendara Ini agar Perjalanan Liburan Nataru Aman
Singkirkan Honda Brio, Daihatsu Sigra Jadi LCGC Terlaris Sepanjang 2023
Perluas Jaringan Dealer Mobil Bekas Bersertifikasi, Honda Meresmikan Honda Wiltop Muaro Jambi