VIRALNEWS.ID - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah mengajukan nama Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dengan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Yusril menyatakan kesiapannya untuk memberikan pandangan terkait kasus pemerasan tersebut.
Selain itu, Yusril sebelumnya telah memberikan keterangan dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli.
"Dalam sidang Praperadilan yang dimohonkan Pak Firli, saya telah tampil sebagai ahli yang memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan. Karena itu saya tidak keberatan untuk menjadi saksi yang meringankan," ujarnya dalam konfirmasi, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga: Isu Reshuffle Menguat, Yusril Diduga Gantikan Mahfud MD Jadi Menkopolhukam
Meskipun bersedia memberikan kesaksian, Yusril berharap pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan dirinya setelah ia kembali ke Indonesia.
Saat ini, Yusril mengaku masih berada di luar negeri dan berencana kembali ke tanah air pada tanggal 3 Januari 2024.
"Mengingat saya kini sedang berada di Jepang dan akan meneruskan perjalanan ke Filipina, rencananya saya akan kembali ke tanah air tanggal 3 Januari 2024. Saya berharap penyidik akan memanggil saya setelah tanggal 3 Januari tersebut," ungkap Yusril.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, juga mengonfirmasi bahwa nama Yusril Ihza Mahendra telah dilampirkan oleh Firli Bahuri dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan pada Rabu kemarin.
"Tersangka FB (Firli Bahuri) kembali mengajukan 1 orang saksi a de charge. Itu Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Ade kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Ade menegaskan bahwa pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yusril Ihza Mahendra. Namun, rincian waktu dan tempat pemeriksaan belum dijelaskan.
"Ini akan kita tindak lanjuti pemanggilan untuk dimintai keterangannya," ucapnya.
Selain Yusril, Ade menyebut bahwa sebelumnya Firli Bahuri juga telah mengajukan empat saksi a de charge dalam berita acara pemeriksaan pada 1 Desember 2023.
Dari keempatnya, dua saksi telah diperiksa oleh tim penyidik, sementara satu saksi menolak atau keberatan menjadi saksi a de charge oleh Firli Bahuri, dan satu saksi lainnya meminta penjadwalan ulang terkait pemeriksaan yang bersangkutan.
Artikel Terkait
Syahrul Yasin Limpo Undur Diri dari Jajaran Menteri, Demokrat Dikabarkan Siap Menggantikan
Isu Reshuffle Menguat, Yusril Diduga Gantikan Mahfud MD Jadi Menkopolhukam
Ketua KPK Nawawi Pomolango: Bantuan Hukum Untuk Firli Bahuri Diputuskan Besok
Ketua KPK Non-Aktif Firli Bahuri Sewa Rumah di Jalan Kartanegara, Bayar Tunai ke Alex Tirta
Yusril Ihza Mahendra Siap Jadi Saksi Untuk Ringankan Hukuman Firli Bahuri: Tunggu Saya Pulang dari Jepang