VIRALNEWS.ID - Pengusaha Tirta Juwana Darmadji atau dikenal Alex Tirta mengungkapkan bahwa rumah yang disewa oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dibayar secara tunai sejumlah Rp650 juta.
Pernyataan ini dilontarkan oleh Alex setelah menjalani pemeriksaan sebagai Saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri.
“Rumah itu dibayar tunai, uang tunai sebesar Rp650 juta. Mata uang yang digunakan adalah Rupiah,” kata Alex di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Tak Terima dan Siapkan Perlawanan
Menurutnya, pembayaran tersebut mencakup biaya sewa selama satu tahun, sebagai perjanjian antara pemilik rumah, yang disebut dengan inisial E, dan dirinya.
Terdapat dugaan adanya pelanggaran atau kesalahan dalam klausul perjanjian sewa tersebut.
Dalam perjanjian sewa-menyewa antara pemilik rumah dengan Alex Tirta, terdapat kesepakatan bahwa rumah tidak boleh dipindahtangankan selama masa sewa berlangsung.
Namun, Alex enggan menjawab lebih lanjut terkait klausul yang diduga melibatkan pelanggaran tersebut.
Iya, sudah saya jelaskan kepada penyidik. Hanya seputar itu saja, mengenai rumah, ujarnya.
Alex juga menyampaikan bahwa selama pemeriksaan, dirinya tidak bermusuhan dengan Firli.
Keduanya hanya bertemu dan bertegur sapa, sementara Firli juga tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Tadi sempat ketemu juga. Hanya sebatas sapa saja. Kondisi Firli Bahuri terlihat baik-baik saja," ungkap Alex.
Sebelumnya, Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Meski berstatus tersangka, Firli masih menerima gaji sebesar 75 persen dari gaji pokoknya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Hillary.
Artikel Terkait
Kronologi Ketua KPK Firli Bahuri Diumumkan Polda Metro Jaya Menjadi Tersangka Pemerasan SYL
Jadi Tersangka, Berikut Kekayaan Firli Bahuri, Ada 5 Jenis Kendaraan
Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Tak Terima dan Siapkan Perlawanan
Keputusan Presiden Jokowi: Firli Bahuri Diberhentikan Sementara dari Jabatan Ketua KPK
Ketua KPK Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Pemerasan
Ajukan Praperadilan, Pengacara Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Terlalu Terburu-buru
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Sebutkan Firli Bahuri Boleh Datang ke Kantor Meski Dinonaktifkan
Ketua KPK Nawawi Pomolango: Bantuan Hukum Untuk Firli Bahuri Diputuskan Besok
KPK Tidak Fasilitasi Pengawalan Firli Bahuri, yang Telah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
KPK Ungkap Firli Bahuri Akan Diberhentikan Jika Statusnya Menjadi Terdakwa, Masih Tunggu Praperadilan