Bawaslu Pertimbangkan Untuk Panggil Gibran Terkait Bagi-bagi Susu di CFD: Masih Perlu Dikaji

Photo Author
- Sabtu, 30 Desember 2023 | 17:08 WIB
Gibran Rakabuming Raka dan Selvie Ananda. Foto: Tribunnews.com
Gibran Rakabuming Raka dan Selvie Ananda. Foto: Tribunnews.com

VIRALNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali mempertimbangkan untuk memanggil calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, terkait kasus bagi-bagi susu di area Car Free Day (CFD) Jakarta.

Pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi kegiatan tersebut.

"Masih kami dalami apakah memang diperlukan atau tidak untuk memanggil Pak Gibran," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus, Dimas Trianto Putro, di Kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (30/12/2023).

Baca Juga: Soal Gibran Bagi-bagi Susu Saat CFD, Bawaslu: Bukan Pelanggaran Kampanye

Pada Kamis, 28 Desember, Bawaslu Jakpus sebelumnya berencana memanggil Gibran untuk meminta klarifikasi terkait kegiatan di area CFD. Namun, rencana tersebut batal karena Bawaslu Jakpus menilai telah memperoleh keterangan yang cukup untuk memutuskan perkara tersebut.

Bawaslu Jakpus kemudian menjadwalkan rapat pleno untuk menetapkan putusan terkait potensi pelanggaran dalam kegiatan di area CFD, dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan lain selain UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca Juga: Soal Dugaan Gibran Langgar Kampanye di CFD, Heru Budi: Serahkan ke Bawaslu

Dalam rapat pleno yang digelar pada Jumat, 29 Desember 2023, dari pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB, Bawaslu Jakpus menemukan data dan fakta baru.

Oleh karena itu, mereka menyatakan perlunya kajian lebih mendalam untuk memutus kasus tersebut, termasuk mempertimbangkan kembali pemanggilan terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo itu.

Meskipun demikian, Bawaslu Jakpus tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai data dan fakta baru yang dimaksud. Fakta tersebut akan disampaikan kepada publik begitu putusan diambil dan diumumkan.

 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB
X