Makin Kacau, KPU Membolehkan Presiden Kampanye dan Dukung Paslon Tertentu, Asal Sedang Cuti

Photo Author
- Rabu, 24 Januari 2024 | 20:34 WIB
Idham Holik. Foto: Tribunnews.com
Idham Holik. Foto: Tribunnews.com

VIRALNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memberikan penjelasan terkait ketentuan yang mengizinkan presiden dan menteri untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye politik.

Menurut KPU, hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengizinkan pejabat tinggi negara untuk terlibat dalam kampanye.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa Pasal 281 Ayat 1 UU Pemilu memberikan izin kepada presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota untuk berpartisipasi dalam kegiatan kampanye.

Hal ini disampaikannya saat dihubungi pada Rabu (24/1/2024).

Idham menekankan bahwa dalam pelaksanaan kampanye, presiden dan menteri dilarang menggunakan fasilitas negara.

Selain itu, presiden dan menteri diwajibkan mengambil cuti jika ingin terlibat dalam kegiatan kampanye.

"Sebagaimana diatur, dalam persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Menjalani cuti di luar tanggungan negara," ungkapnya.

Terkait dengan fasilitas pengamanan, Idham menjelaskan bahwa presiden dan menteri diizinkan menggunakan fasilitas pengamanan sesuai dengan ketentuan UU Pemilu.

Fasilitas pengamanan dianggap sebagai pemuatan dalam aturan tersebut.

“Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Idham menegaskan, KPU tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait potensi konflik kepentingan.

Menurutnya, peran KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu hanya mencakup penyampaian informasi terkait norma yang ada dalam UU Pemilu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa presiden berhak berkampanye dan memihak dalam proses politik.

Namun, pentingnya Jokowi untuk tidak menggunakan fasilitas negara selama kampanye, mengingat status pejabat publik yang juga berperan sebagai pejabat politik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB
X