VIRALNEWS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden tertentu di Pemilu 2024.
Pernyataan tersebut dikeluarkan sebagai tanggapan atas pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang menyebut banyaknya menteri di kabinet Jokowi yang secara terang mendukung kandidat tertentu meski bukan bagian dari tim sukses.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak demokrasi setiap orang, termasuk menteri dan presiden. "Presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak," ujar Jokowi di Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Lebih lanjut, Jokowi menekankan bahwa jika ada menteri atau dirinya sebagai presiden yang akan berkampanye, mereka dilarang menggunakan fasilitas negara. "Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," tegasnya.
Presiden menjelaskan bahwa menteri dan presiden bukan hanya pejabat publik, melainkan juga pejabat politik. Oleh karena itu, memihak dan mendukung kandidat tertentu dianggap sah.
"Masa gini nggak boleh? gitu nggak boleh? Berpolitik nggak boleh? Boleh, menteri boleh, itu saja. Yang mengatur itu tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkas Jokowi.
Baca Juga: KPU: Presiden Boleh Kampanye, Asal Sedang Cuti
Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, merespons adanya indikasi dukungan sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju yang mendukung capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Anies menekankan bahwa Presiden Jokowi sudah memerintahkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat publik di pemerintahan bersikap netral di Pilpres 2024.
Anies menyarankan agar para menteri mentaati aturan tersebut dan mengingatkan bahwa tidak netral bisa berujung pada sanksi.
"Kalau ada yang tidak mentaati presiden, beri sanksi pada yang tidak taat," ujarnya. Anies juga menantikan sikap Presiden Jokowi terkait menteri yang tidak bersikap netral, dan menilai bahwa tidak memberikan sanksi akan dianggap sebagai persetujuan terhadap sikap tersebut.
"Kita tunggu, kena sanksi enggak nih? Umumkan sanksinya tunjukkan kepada rakyat bahwa ada netralitas," tandasnya.
Artikel Terkait
KPU: Presiden Boleh Kampanye, Asal Sedang Cuti