Airlangga Hartarto: Keberpihakan dan Aktivitas Politik Presiden Tidak Dilarang oleh Konstitusi

Photo Author
- Rabu, 24 Januari 2024 | 21:06 WIB
Airlangga Hartarto. Foto: Tribunnews.com
Airlangga Hartarto. Foto: Tribunnews.com

VIRALNEWS.ID - Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden, termasuk dirinya.

"Apa yang disampaikan Bapak Presiden tentu akan diikuti dengan langkah-langkah tertentu, tetapi saya ingin mengatakan bahwa keberpihakan dan keterlibatan dalam politik bukanlah hal yang dilarang oleh konstitusi," ujar Airlangga di Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu (24/1/2024).

Menurut Airlangga, hak konstitusional seorang presiden juga mencakup hak untuk berkampanye. Oleh karena itu, pendapat Jokowi mengenai hal tersebut tidak dapat dianggap salah.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Tidak Ada Larangan Bagi Pejabat Negara untuk Memihak dan Kampanye di Pilpres 2024

"Pertama-tama, ini adalah hak konstitusional Presiden dan warga negara untuk memilih dan dipilih. Itu adalah hak konstitusional," jelasnya.

Airlangga juga merinci beberapa tokoh penting di Indonesia yang secara alami terkait dengan partai politik, mulai dari Presiden Soekarno hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Sepanjang sejarah, kita tahu bahwa berbagai presiden memiliki keterkaitan dengan partai politik. Mulai dari Presiden Soekarno dengan PMI, Presiden Soeharto dengan Partai Golkar, Presiden Megawati dengan PDIP, Habibie dengan Golkar, Gus Dur dengan PKB, dan Pak SBY dengan Demokrat. Ini semua adalah hal yang diperbolehkan menurut konstitusi," tegas Airlangga.

Baca Juga: KPU: Presiden Boleh Kampanye, Asal Sedang Cuti

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye mendukung pasangan calon tertentu dalam Pemilu 2024.

Jokowi menekankan bahwa hak demokrasi setiap individu, termasuk menteri dan presiden, termasuk hak untuk berkampanye dan memihak pada kandidat tertentu.

 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB
X