Vonis DKPP Kepada Ketua KPU Dengan Pelanggaran Etik Berat Membuat Posisi Gibran Rawan Legitimasi

Photo Author
- Senin, 5 Februari 2024 | 22:33 WIB
Foto: Detik.com
Foto: Detik.com

VIRALNEWS.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, telah melanggar etika dalam proses pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan DKPP ini diambil setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.

Meskipun putusan ini tidak berkaitan dengan keabsahan pendaftaran capres-cawapres untuk Pemilu 2024, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menjelaskan bahwa ini adalah keputusan etika dan tidak berhubungan dengan validitas pendaftaran.

Perkara ini berkaitan dengan langkah KPU menerima pendaftaran pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka setelah putusan MK, tanpa mengubah atau menyesuaikan Peraturan KPU terkait pendaftaran capres-cawapres.

Baca Juga: Ketua KPU Kena Sanksi Terkait Pencalonan Gibran, Begini Respon Mahfud Md

Para teradu dalam kasus ini termasuk Hasyim Asy'ari, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan Mochammad Afifudin.

Dalam pembacaan kesimpulannya pada sidang Senin (5/2/2024), DKPP menyatakan bahwa tindakan komisioner KPU melanggar pedoman etika penyelenggara Pemilu, bukan mengenai keabsahan calon pendaftaran.

DKPP menyoroti bahwa teradu telah mengirimkan surat kepada pimpinan partai politik mengenai tindak lanjut putusan MK, yang meminta partai politik mematuhi putusan tersebut dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

DKPP menilai bahwa para teradu sebaiknya merevisi Peraturan KPU terlebih dahulu agar sesuai dengan putusan MK, bukan hanya mengirimkan surat kepada partai politik.

Meski demikian, DKPP juga mengakui langkah-langkah yang diambil KPU setelah putusan MK yang mengubah syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden.

DKPP menyatakan bahwa KPU wajib menerima pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai pelaksanaan konstitusi.

“Dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi, tindakan Para Teradu tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu. Para Teradu seharusnya segera menyusun rencana perubahan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” ujar DKPP.

 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB
X