Pemungutan Suara Ulang, Susulan, dan Lanjutan di 38 Provinsi: KPU RI Catat 982 TPS

Photo Author
- Jumat, 23 Februari 2024 | 23:44 WIB
Idham Holik. Foto: Detik.com
Idham Holik. Foto: Detik.com

"Ini batas waktunya 10 hari setelah hari pemungutan suara. Akan tetapi nanti ada beberapa daerah yang mengalami lex specialis, karena transportasi pengiriman logistik yang terlambat," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB
X