Ia menegaskan bahwa wewenang untuk menyelenggarakan munas ada pada ketua umum saat ini, Airlangga Hartarto.
“Munas merupakan wewenang DPP Partai Golkar yang dipimpin oleh Pak Airlangga Hartarto. Tentunya, Pak Airlangga dan DPP Partai Golkar memiliki rencana kapan munas akan dilaksanakan,” kata Adies kepada wartawan pada hari Senin (18/3/2024).
Ketua Umum Ormas Pendiri Partai Golkar, Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung Airlangga terkait waktu pelaksanaan munas atau pemilihan ketua umum.
“Kami selalu siap mendukung keputusan yang diambil oleh Pak Airlangga Hartarto, baik itu terkait waktu pelaksanaan munas maupun kepemimpinannya,” ungkap Adies.
Adies juga mengingatkan bahwa untuk menjadi ketua umum, seseorang harus memiliki pengalaman sebagai pengurus Partai Golkar selama minimal lima tahun.
“Dalam AD/ART Partai Golkar, ada syarat bahwa calon ketua umum harus memiliki pengalaman sebagai pengurus selama minimal lima tahun. Sampai saat ini, syarat tersebut masih berlaku,” jelasnya.
Adies menekankan bahwa selama belum ada perubahan dalam AD/ART atau musyawarah nasional luar biasa (munaslub), Gibran harus memenuhi syarat tersebut.
“Kami harus mematuhi aturan yang berlaku, yang tertuang dalam AD/ART Partai Golkar. Jadi, orang yang ingin mencalonkan diri sebagai ketua umum haruslah memiliki pengalaman sebagai pengurus Partai Golkar minimal selama lima tahun,” tegasnya.